Cahaya Perempuan Women Crisis Center (WCC) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual semakin meningkat dan usia korban terbanyak pada 15 hingga 19 tahun, karena itu pihaknya meminta untuk segera dilakukan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual. 

"Bagaimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, parlemen tingkat RI dan daerah juga mendukung bersama-sama untuk segera pengesahan RU penghapusan kekerasan seksual," kata Direktur WCC Provinsi Bengkulu Teti Sumeri di Bengkulu. 

Ia menjelaskan, rentang usia korban semakin muda yaitu berada di rentang usia sekitar 15 hingga 19 tahun dan 10 hingga 14 tahun.  

Begitupun dengan rentang usia pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yaitu berada di kisaran 15 hingga 19 tahun serta 20 hingga 24 tahun. 

Oleh sebab itu, pihaknya yang bekerja di 15 desa dan kelurahan selalu mengingatkan bahwa pendidikan seksual komprehensif atau yang biasa dikenal dengan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi harus dilakukan. 

Teti menerangkan bahwa kekerasan didalam rumah tangga, juga mengandung kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan di dalam pernikahan. 

Dalam piranti undang-undang yang ada seperti undang-undang PDKRT, undang-undang perlindungan anak, undang-undang perdagangan perempuan dan anak, dihukum pidana yang ada sebenarnya tidak semua kasus-kasus jenis seksual tersebut mampu dipenuhi hak-hak keadilannya bagi korban. 

Salah satu terobosan yang dilakukan oleh teman-teman gerakan perempuan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sangat intens membahas RUU penghapusan kekerasan seksual. 

Jika segera disahkan menjadi undang-undang penghapusan kekerasan seksual adalah salah satu upaya menjawab kelemahan-kelemahan peranti hukum yang ada dalam menegakkan keadilan hukum dan pemulihan korban perempuan kekerasan seksual termasuk anak. 

Ia menambahkan, secara subtansi ada mandat didalam rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual yaitu tidak hanya berbicara tentang penanganan kepada bentuk pemulihan perempuan korban kekerasan, 

"Tetapi juga untuk menegakkan hak keadilan dan penindakan kepada pelaku tetapi didalam rancangan penghapusan kekerasan seksual juga ada upaya-upaya pencegahan," katanya.

Pihaknya mencatat selama tiga tahun terakhir yaitu 2016 hingga 2018 telah tercatat sekitar 468 kasus kekerasan seksual di Provinsi Bengkulu. 

Paling tinggi tingkat kekerasan seksual berada di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Rejang Lebong. 

Untuk jenis-jenis kasus seksual yang dicatat yaitu pemerkosaan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang sedarah (inses), percobaan perkosaan, pencabulan adalah angka paling tinggi dari semua jenis kekerasan seksual, perdagangan seksual. 

Untuk diketahui, WCC Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan menyambut hari Perempuan Internasional 2019 dengan tema "kaum muda Bengkulu membincang kekerasan seksual" dengan  Kegiatan "apresiasi seni dan body painting di kawasan pantai Berkas Kota Bengkulu. Dalam kegiatan ini WCC bekerja sama dengan komunitas Xgo dalam menampilkan pertunjukan. 

"Dalam pertunjukan tadi yaitu bentuk simbolis bahwa jangan sampai laki-laki menyakiti perempuan," ungkap Rama anggota komunitas Xgo.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019