Pihak Kantor Pos Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan proses pengembalian dana nasabah PT Pos Cabang Padang Ulak Tanding (PUT) yang menjadi korban penggelapan pada 2017 lalu.

Kepala Kantor Pos Curup, Abdul Jamil kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan proses pengembalian uang nasabah PT Pos Cabang PUT tersebut mulai mereka lakukan pada hari itu, di mana tahap pertama ini dilakukan pada 20 dari 59 orang jumlah nasabah yang menjadi korbannya.

"Pengembalian ini diberikan berdasarkan daftar dari tim PT Pos Regional III Palembang, ada 20 nasabah yang sudah diverifikasi untuk proses pembayaran," ujarnya.

Proses pengembalian dana nasabah ini tambah dia, sebelum dibayarkan dilakukan verifikasi ulang dengan mencocokkan data para nasabah yang menjadi korban penggelapan dengan data di miliki kantor Pos baik berupa berkas transaksi yang sah, berupa buku tabungan dan rekening koran, bagi nasabah yang memiliki berkas tersebut bisa langsung diproses.

Dalam proses pengembalian yang dilakukan pihaknya itu hanya dilakukan kepada korban yang memiliki buku tabungan saja, sedangkan untuk korban yang buku tabungannya di pegang mantan kepala PT Pos Kecamatan PUT, Muhafril Asri beserta dua orang stafnya yang saat ini sudah divonis penjara oleh hakim PN Bengkulu pada 2018 lalu, belum bisa dibayarkan.

Sementara itu, Divisi Legal Hukum PT Pos Regional III Palembang, Aminuddin yang memberikan pendampingan Kantor Pos Curup, menambahkan pihaknya kesulitan mencari buku tabungan dan rekening koran yang sebelumnya dipegang Muhafril CS guna diselesaikan.

"Kami tidak bisa menemukan buku tabungan warga ini, karena kantor Pos Kecamatan PUT tempatnya sudah disegel, buku tabungan warga ini sebagian ditemukan di meja kerja sedangkan yang disimpan dalam arsip tidak bisa temukan," ujarnya.

Dilain pihak, Ishak Burmansyah Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, yang mendampingi 59 nasabah PT Pos Kecamatan PUT yang menjadi korban penggelapan mengatakan, kalangan warga ini menuntut pengembalian uang tabungan mereka pada 2017 lalu digelapkan oknum kepala PT Pos di wilayah itu.

"Sebenarnya jumlah dana yang digelapkan ini mencapai Rp1,2 miliar dengan jumlah nasabah mencapai 100-an orang, namun yang melapor hanya 59 orang dengan jumlah kerugian Rp679 juta, nah warga ini menuntut dana mereka ini dikembalikan utuh," kata dia.

Proses pembayaran oleh Kantor Pos Curup pada hari itu jelasnya, diberikan hanya untuk tabungan dibawah Rp25 juta, namun disayangkan setelah dilakukan verifikasi petugas kantor Pos setempat dana warga ini tidak diberikan utuh dengan alasan dana yang dibayarkan sesuai dengan rekening koran masing-masing.

Sebelumnya, 59 nasabah PT Pos Kecamatan PUT menjadi korban penipuan oleh oknum kepala PT Pos Kecamatan PUT (Muhafril Asri bersama dengan dua orang stafnya) yang pada 2018 lalu sudah di vonis tiga tahun penjara oleh PN Bengkulu, namun uang nasabah korban penggelapan yang mencapai Rp679 juta belum dikembalikan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019