Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini masih menunggu pengajuan pencairan dana bagi 34 kelurahan di daerah itu.

Plt Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan besaran dana kelurahan yang dialokasikan untuk 34 kelurahan tersebut mencapai Rp11,9 miliar.

"Saat ini kami masih menunggu usulan dari pihak kecamatan. Kalau pihak kelurahan sudah menyusun DPA-nya, dan saat ini tinggal menunggu pihak kecamatan yang mengajukan usulan ke BPKD Rejang Lebong," ujarnya.

Usulan dari pihak kecamatan itu menjadi dasar mereka guna memproses pencairan dana desa yang akan diterima oleh 34 kelurahan itu, mengingat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) camat bukan lurah.

Adapun besaran dana kelurahan yang akan diterima 34 kelurahan tersebar di sembilan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dan besarannya tidak sama, namun jika dirata-rataka  berkisar Rp320 juta.

Wakil Bupati Rejang lebong Iqbal Bastari berharap dana kelurahan yang akan disalurkan ke daerah itu nantinya bisa digunakan sesuai aturan yang berlaku sehingga penggunaannya tidak bermasalah dikemudian hari.

"Gunakan dana kelurahan ini sesuai aturan. Baca dan pahami aturannya. Kalau dijadikan pedomani maka mudah-mudahan akan aman," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD, Bobby Harpa Santana menyatakan, dana kelurahan ini akan dicairkan dalam dua tahapan, yakni tahap satu sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk tahap satu paling lambat sudah dicairkan pada April dan tahap kedua pencairannya paling lambat Juli mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019