Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerapkan persyaratan bagi wartawan yang ingin bergabung menjadi anggota baru organisasi ini harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

“Persyaratan ini sudah berlaku bagi anggota baru PWI. Dan syarat ini ada dalam SK PWI Pusat terakhir,” kata Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Dapari dalam keterangan di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya oknum warga yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan lembaga tetapi ingin bekerja sebagai wartawan dan bergabung dengan organisai wartawan.

Ia menduga, tujuan orang yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki lembaga bekerja sebagai wartawan dan bergabung dalam organisasi wartawan karena diduga ada sebuah itikad buruk.

“Profesi anda itu wartawan jadi seorang wartawan tidak benar adanya itikad buruk,” ujarnya pula.

Menurutnya, PWI dan organisasi wartawan yang ada di Indonesia tidak bisa mengatasi oknum warga atau pihak pihak yang sudah memiliki pekerjaan tetap yang ingin menjadi wartawan.

Kendati demikian, ia menyarankan, seluruh wartawan dan anggota PWI yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk tetap menjalan profesinya.

Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menyosialisasikan aturan terkait persyaratan bagi wartawan yang ingin bergabung mennjadi anggota baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019