Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Tim advokasi pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama atau Jakarta Baru pada Rabu melaporkan Ketua Panwaslu Jakarta, Ramdansyah, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
        
"Kami melaporkan saudara Ramdansyah terkait dugaan ketidaknetralan karena melibatkan tim Foke-Nara, ketika melaporkan dugaan kampanye diluar jadwal APPSI ke Polda Metro Jaya," ujar pelapor, Ir Sufmi Dasko Ahmad SH MH, di Jakarta.
         
Untuk itu, lanjut dia, DKPP hendaknya mengambil tindakan yang dianggap perlu seperti menonaktifkan Ketua Panwaslu DKI Jakarta itu sebelum berlangsungnya pilkada putaran kedua.
        
"Agar proses penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan baik dan ketidaknetralan ini tidak berlanjut ."
   
Menurut dia, apa perlunya Ramdansyah datang ke Polda Metro Jaya ditemani dengan tim Foke-Nara.

       
Kuasa hukum tim Jakarta Baru, Habiburokhman, juga menilai terjadi diskriminasi saat timnya melaporkan temuan kasus ke Panwaslu DKI.
        
"Kalau laporan dari tim Foke-Nara masuk tanggal 8 September dan langsung ada vonis pada 12 September. Berbeda jika kami yang melaporkan, laporan masuk tanggal 5, hingga sekarang masih diminta tambahan keterangan," ujar Habiburokhman.
        
Sementara itu, staf DKPP yang menerima laporan tersebut, Purnomo, mengatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
       
"Kami perlu tiga hari untuk mengkonfirmasi ke pelapor. Setelah lengkap baru ditentukan melalui sidang," jelas Purnomo. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012