Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menyerahkan ke jalur hukum untuk penyelesaian masalah pembangunan gedung balai daerah pemerintah setempat yang digugat oleh pihak ketiga atau kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Serahkan saja ke jalur hukumnya. Karena masalah ini sudah masuk ke jalur hukum dan silahkan karena kita akan lakukan sesuai dengan hukum,” kata Bupati Mukomuko Choirul Huda dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya surat gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri setempat terkait dengan pembangunan gedung balai daerah tahap satu tahun 2017 dari pihak ketiga atau kontraktor PT Cipta Konstruksi Abadi.

Kontraktor menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Uum dan Penataan Ruang setempat karena PPK mengubah kontrak melalui Addendum pembangunan gedung balai daerah ini.

Bupati menyatakan pihaknya akan berusaha bagaiman langkah-langkah yang sudah diambil oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat adalah langkah prosedur.

“Kepada dinas saya sudah tekankan lakukan sesuatu sesuai dan mengikuti prosedur. Karena kalau kita berpegangan dengan aturan main dan sesuai prosedur lebih bagus,” ujarnya pula.

Ia menyatakan, apabila dalam urusan tersebut masih ada pihak-pihak yang tidak suka, akan dikomunikasikan, ada jalur hukum, tetapi tetap argument pemerintah setempat harus sesuai aturan main yang ada.

Terkait dengan persidangan masalah gugatan dari pihak kontraktor proyek pembangunan balai daerah, ia mengatakan, pihaknya siapkan nanti. Pemerintah punya pengacara negara di Kejaksaaan Negeri setempat.

Kabag Humas Pengadilan Negeri Mukomuko Fahrurrozi menyatakan untuk menyelesaikankan perkara gugatan perdata ini, pengadilan telah mengagendakan sidang dengan memanggil kedua belah pihak tanggal 4 April 2019.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019