Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengatakan usaha penyewaan perahu wisata di Kawasan Danau Mas Harun Bestari (DMHB) harus memiliki perizinan dari dinas terkait.
Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Zumratul Aini di Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, mengatakan izin usaha penyewaan perahu wisata di Kawasan DMHB tersebut penting agar pemerintah dapat mengontrol layanan para pelaku usaha penyewaan perahu agar sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah, sehingga wisatawan bisa mendapatkan pelayanan yang optimal.
"Kami mendorong pemilik usaha penyewaan perahu wisata di DMHB ini agar mengurus perizinannya, sehingga mereka memberikan pelayanan sesuai dengan standar dan bisa menjamin keselamatan pengunjung yang menggunakannya," kata dia.
Untuk mengurus perizinan ini, lanjut dia, pemilik usaha penyewaan perahu harus melakukan pembenahan-pembenahan lebih dulu, salah satunya terkait ketersediaan pelampung bagi para pengguna perahu di kawasan wisata tersebut.
Selama ini pengunjung yang naik ke perahu wisata ini belum dilengkapi dengan alat keselamatan diri baik berupa jaket pelampung atau ban pelampung, sehingga tidak sedikit yang naik perahu merasa was-was saat berkeliling danau yang memiliki luasan lima hektare itu.
Dengan mengantongi perizinan resmi dari pemerintah kabupaten setempat, tambah dia, pelaku usaha penyewaan perahu yang beroperasi ini nantinya juga akan dilengkapi dengan asuransi keselamatan sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung yang naik perahu berkeliling di DMHB.
Usaha penyewaan perahu wisata di Kawasan DMHB, kata dia, selama ini bukan dikelola oleh Pemkab Rejang Lebong tetapi oleh pihak ketiga, berbeda dengan pengelolaan retribusi masuk DMHB yang dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong.
Selama ini pengguna perahu wisata di DHMB khususnya pada hari libur cukup banyak, di samping pengunjung yang bermain wahana lainnya. Para pengguna perahu wisata ini sekali berangkat bisa membawa hingga 20 orang, dengan tarip yang dikenakan Rp10.000 per orang untuk sekali naik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Zumratul Aini di Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, mengatakan izin usaha penyewaan perahu wisata di Kawasan DMHB tersebut penting agar pemerintah dapat mengontrol layanan para pelaku usaha penyewaan perahu agar sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah, sehingga wisatawan bisa mendapatkan pelayanan yang optimal.
"Kami mendorong pemilik usaha penyewaan perahu wisata di DMHB ini agar mengurus perizinannya, sehingga mereka memberikan pelayanan sesuai dengan standar dan bisa menjamin keselamatan pengunjung yang menggunakannya," kata dia.
Untuk mengurus perizinan ini, lanjut dia, pemilik usaha penyewaan perahu harus melakukan pembenahan-pembenahan lebih dulu, salah satunya terkait ketersediaan pelampung bagi para pengguna perahu di kawasan wisata tersebut.
Selama ini pengunjung yang naik ke perahu wisata ini belum dilengkapi dengan alat keselamatan diri baik berupa jaket pelampung atau ban pelampung, sehingga tidak sedikit yang naik perahu merasa was-was saat berkeliling danau yang memiliki luasan lima hektare itu.
Dengan mengantongi perizinan resmi dari pemerintah kabupaten setempat, tambah dia, pelaku usaha penyewaan perahu yang beroperasi ini nantinya juga akan dilengkapi dengan asuransi keselamatan sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung yang naik perahu berkeliling di DMHB.
Usaha penyewaan perahu wisata di Kawasan DMHB, kata dia, selama ini bukan dikelola oleh Pemkab Rejang Lebong tetapi oleh pihak ketiga, berbeda dengan pengelolaan retribusi masuk DMHB yang dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong.
Selama ini pengguna perahu wisata di DHMB khususnya pada hari libur cukup banyak, di samping pengunjung yang bermain wahana lainnya. Para pengguna perahu wisata ini sekali berangkat bisa membawa hingga 20 orang, dengan tarip yang dikenakan Rp10.000 per orang untuk sekali naik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019