Musi Rawas, (ANTARA Bengkulu) - Kepala Bidang Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan Musi Rawas, Sumatera Selatan Tri Retiyanto, mengatakan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah tersebut akibat kelalaian manusia.

"Penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini faktor kelalaian manusia, coba kalau membakar hutan atau lahan yang akan dijadikan kebun sebelum dibakar direlokasi terlebih dahulu dan dilakukan pada pagi hari karena hembusan angin tidak terlalu kencang tentunya api tidak akan menjalar ke lokasi lain," kata dia, di Musi Rawas.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar kata dia, baik untuk pembukaan areal pertanian dan perkebunan baru saat musim kemarau sudah dilarang pemerintah dan pihak kepolisian serta melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan dengan ancaman 12 tahun penjara, namun aksi ini tetap saja terjadi setiap tahunnya.

Keterbatasan personel, peralatan serta anggaran yang dimiliki dinas kehutanan setempat juga menghambat kinerja petugas guna memadamkan kebakaran dalam 21 kecamatan di daerah itu.

Saat ini Dishut Musi Rawas hanya memiliki 20 orang petugas penanganan kebakaran hutan yang dibagi menjadi tiga regu, dengan keanggotaan berasal dari petugas Polhut dan PNS serta dibantu beberapa relawan dengan luasan hutan dan kawasan yang diamankan mencapai 350.000 hektare. (nmd)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012