Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bengkulu memetakan tujuh wilayah rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu.

Tujuh titik tersebut yakni Kelurahan Lempuing, Kelurahan sawah Lebar, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Selebar, Kecamatan Teluk Segara, dan Kecamatan Gading Cempaka. 

"Ini tujuh wilayah yang masuk daftar zona merah BNN," kata Kepala BNNP Bengkulu, Agus Riansyah di Bengkulu, Selasa.

Agus mengatakan, pemetaan wilayah ini dilakukan terkait tingginya angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini yang mencapai angka 1,68 perseb atau sekitar 24.114 orang. Bengkulu menduduki urutan ke 21 dari 34 provinsi yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Agus menilai, tujuh wilayah tersebut perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah.

"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena ibu-ibu dan anak-anak sudah banyak yang terlibat,” katanya. 

Agus menilai keterlibatan aparatur negara juga menjadi kendala keberhasilan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba P4GN di Provinsi Bengkulu. 

Kurun waktu 2017 hingga Maret 2019, BNNP Bengkulu mengungkap 24 kasus dengan 57 tersangka, 12 orang diantaranya melibatkan PNS, polri dan pejabat daerah. 

Hal lain yang menjadi kendala adalah minimnya jumlah personel BNNP dan BNNK yang dimiliki.

"BNNP Bengkulu baru punya dua BNN kota/kabupaten yakni BNNK Bengkulu Selatan dan BNNK Kota Bengkulu ," ucapnya.

Hal tersebut menambah daftar panjang masalah yang menjadi kendala dalam upaya P4GN di Bengkulu. Meski begitu BNNP Bengkulu terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu. 
 
"Kondisi ini akan terus berkembang jika masyarakat tidak melakukan perlawanan, karena narkoba pembunuh nomor satu”, tegasnya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019