Petugas Kepolisian Sektor Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang digunakan korbannya sebagai alat transportasi di kebun.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Curup, Kamis, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Ru 30), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu.

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani kopi ini nekat mencuri sepeda motor milik Azwar Efendi (41), warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur yang merupakan tetangganya di kebun yang berada di Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang pada Selasa (9/4) kemarin.

"Tersangka diamankan petugas setelah korbannya membuat laporan ke Mapolsek Curup. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu sekitar pukul 03.40 WIB terlapor berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor kebun dan senapan angin serta sebilah parang yang diselipkan dipinggang," ujarnya.

Dijelaskan dia, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan tersangka dengan cara membobol pondok milik korban yang saat itu sedangkan kosong dan kemudian mengambil sepeda motor yang biasa dipakai untuk ke kebun merek Viar pelat BG 5694 GP.

Aksi tersangka ini sempat dipergoki oleh adik ipar korban atas nama Kamal, yang saat itu pelaku terlihat sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saat itu pelaku berteriak dan mengancam akan menembaknya dengan senepan angin.

"Saksi ini kemudian lari dan melaporkannya ke korban. Oleh korban kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Curup. Tersangka pelaku ini dinilai warga disekitarnya, meresahkan karena sering mencuri hasil kebun warga, namun mereka takut melaporkannya ke petugas," urainya.

Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembaratan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019