Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau warga setempat untuk tidak membakar sampah sembarangan di pemukiman penduduk di daerah setempat.

"Kami mengimbau jangan membakar sampah karena bisa menyebabkan polusi udara dan pencemaran lingkungan,” kata Kabid Persampahan, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Darmadi di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menyusul maraknya warga masyarakat di daerah ini yang memusnahkan sampah rumah tangga dan industri rumahan dengan cara dibakar di pemukiman penduduk.

Instansinya telah menyiapkan beberapa unit kontainer di sejumlah wilayah di daerah ini, termasuk dempo pembuangan sampah agar warga setempat membuang sampah pada tempatnya.

DLH juga telah menyediakan beberapa motor sampah untuk sejumlah desa yang berfungsi mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara sampah ke tempat pembuangan akhir sampah.

DLH  pada tahun 2019 akan menambah lima kontainer sampah untuk tempat pembuangan sementara sampah bagi warga di sejumlah kecamatan di daerah ini.

“Kami belum menentukan kecamatan yang akan menerima sebanyak lima container ini. Kontainer ini rencananya untuk wilayah yang paling banyak menghasilkan sampah di daerah ini,” ucapnya.

Dikatakan, daerah ini sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan dan membakar sampah di pemukiman penduduk di daerah ini.

Ditegaskan, ada sanksi denda bagi warga setempat yang ketahuan membuang dan membakar sampah sembarangan di pemukiman penduduk dan fasilitas umum di daerah ini.

Ia menyatakan, instansinya tahun ini berencana akan menyosialisasikan peraturan daerah ini ini kepada masyarakat di desa di daerah ini, termasuk peraturan bupati yang mengatur tentang retribusi sampah.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019