Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang warganya memainkan dan membunyikan petasan dan meriam bambu pada siang hari maupun malam hari selama bulan Ramadhan.

“Warga dilarang memainkan dan membunyikan petasan dan meriam bambu demi menghargai orang yang berpuasa di bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 302/138/V/2019 tentang tertib lingkungan dan tertib bulan Ramadhan.

Pemerintah daerah melarang warganya memainkan petasan dan meriam bambu untuk menjaga jangan sampai bunyi suara tersebut selain mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa juga membahayakan keselamatan jiwa.

Apalagi kalau petasan dengan daya ledak tinggi bisa mengganggu kenyamaman orang menjalankan ibadah dan membahayakan bagi setiap orang yang memainkan terutama anak-anak yang belum mengerti tentang cara memainkannya.

Untuk itu, katanya, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi setiap orang memainkan dan membunyikan petasan dan meriam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Selanjutnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat akan rutin melakukan razia untuk memastikan tidak ada warga setempat yang memainkan dan membunyikan petasan dan meriam bambu baik pada siang hari maupun malam hari.

“Selama bulan Ramadhan ini retugas dinas ini akan melakukan razia di tempat panti pijat dan hiburan sekaligus di pemukiman penduduk untuk memastikan tidak ada orang yang memainkan petasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelanggaran atas surat edaran ini, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dalam Kabupaten Mukomuko.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019