Presiden Joko Widodo tidak mau berkomentar banyak atas penangkapan pelaku yang diduga mengancam akan memenggalnya, Hermawan Susanto (HS), oleh polisi di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi.
"Halah inikan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan Tol Pandaan-Malang seksi I-III di lokasi Gerbang Pintu Keluar Tol Pandaan-Malang seksi III, yakni Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Kepala Negara meminta semua pihak sabar dan menyerahkan proses hukum kepada ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi meringkus pengancam penggal kepala Presiden Jokowi
Polisi telah menangkap dan menetapkan Hermawan Susanto (HS) sebagai tersangka karena diduga mengancam presiden. Ia ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam video yang viral, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Halah inikan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan Tol Pandaan-Malang seksi I-III di lokasi Gerbang Pintu Keluar Tol Pandaan-Malang seksi III, yakni Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Kepala Negara meminta semua pihak sabar dan menyerahkan proses hukum kepada ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi meringkus pengancam penggal kepala Presiden Jokowi
Polisi telah menangkap dan menetapkan Hermawan Susanto (HS) sebagai tersangka karena diduga mengancam presiden. Ia ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam video yang viral, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019