Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Keluarga Mulyan Johani, salah seorang korban tewas yang diduga akibat penganiayaan oleh Kompol Novel pada 2004 membantah telah melaporkan dan mendesak pengusutan kasus itu ke Polda Bengkulu.

"Kami tidak pernah melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu, karena sejak 2004 kami sudah menunggu janji polisi untuk mengusut kasus kematian adik kami tapi sampai hari ini tidak jelas," kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan Johani, saat dikonfirmasi tentang kasus yang menimpa adiknya delapan tahun silam yang dikaitkan dengan peyidik KPK, Novel Baswedan, di kediamannya di Wilayah Bengkulu, Sabtu.

Menurut Antoni, pihak keluarga sangat setuju jika kasus itu diusut tuntas sehingga jelas kronologis pembunuhan adik keduanya itu.

Namun, setelah delapan tahun menunggu, baru kini kasus tersebut muncul kembali dan ia mengaku sama sekali tidak pernah mendesak Polda Bengkulu untuk mengusut kasus tersebut.

"Kalau mau diusut kami sangat mendukung, tapi jangan sampai keluarga kami dijadikan kambing hitam karena saat ini Novel sudah menjadi penyidik di KPK, yang juga mengusut korupsi di Polri," tambahnya.

Antoni mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004 itu saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu.

Jasad adiknya yang merupakan atlet binaraga itu tidak diizinkan dibuka oleh keluarga, hingga ke penguburan mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

"Jadi keluarga sangat kabur dengan penyebab kematiannya, sebenarnya kami sudah ikhlas, tapi kalau diusut demi keadilan kami dukung, jangan ditunggangi dengan maksud lain karena saudara Novel sudah menjadi penyidik KPK," katanya menjelaskan.

Mulyan Johan merupakan salah satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Kompol NB yang saat ini menjadi penyidik KPK yang menangani kasus simulator SIM di Korlantas Polri.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero dalam keterangan pers di Polda Bengkulu, Sabtu mengatakan dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum tersebut pada 1 Oktober 2012.

"Dua orang korban ini melapor melalui kuasa hukumnya tentang dugaan penganiayaan oleh Kompol N dan kami sudah menggelar pra-rekonstruksi," kata Wakil Direskrimum, Thein Tabero.

Ia mengatakan laporan dua dari enam korban penganiayaan yang dilakukan pada 2004 itu adalah mereka yang masih hidup dan bukti proyektil peluru sudah diambil dari kaki korban melalui operasi di betis kiri. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012