Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu segera mencairkan Dana Kelurahan untuk 34 kelurahan di daerah setempat dalam waktu dekat ini, kata Sekretaris Daerah Pemkab Rejang Leboing R.A. Denni.

"Dana Kelurahan kita sudah buat perubahan di dalam kecamatan dan sudah kita tandatangani, tinggal para camat untuk segera mengajukan pencairan untuk proses kegiatan di masing-masing kelurahan yang menerimanya," kata dia di Rejang Lebong, Rabu.

Dana Kelurahan tersebut, kata dia, akan dicairkan kepada kelurahan yang terlebih dahulu telah mengajukannya. Pengajuan Dana Kelurahan itu tidak dilakukan secara kolektif sehingga tidak akan ada yang saling menunggu satu dengan lainnya.

"Silakan siapa yang sudah siap mengajukan pencairannya, tidak usaha saling menunggu. Untuk pencairannya dilakukan dua tahapan, yakni 60 dan 40 persen," kata dia.

Dana Kelurahan akan dikelola oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong sebagai anggota tim yang telah berpengalaman mengelola Dana Desa.

Dia berharap, Dana Kelurahan digunakan oleh masing-masing kelurahan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat.

Kendati nilai Dana Kelurahan itu masih relatif kecil, kata dia, secara bertahap pemerintah akan terus meningkatkannya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana menyatakan bahwa Dana Kelurahan untuk 34 kelurahan di kabupaten itu nilainya mencapai Rp11,968 miliar atau Rp352 juta per kelurahan.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019