Kota Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi minta para Lurah di daerah itu mengundurkan diri jika tidak siap menjalankan atau memanfaatkan dana kelurahan yang dianggarkan sebesar Rp13,4 miliar untuk 67 kelurahan di wilayah tersebut.
"Bagi Lurah yang tak mau menjalankan dana kelurahan diizinkan untuk mundur, ajukan surat pengunduran diri," ujarnya di Kota Bengkulu, Kamis.
Hal tersebut dilakukan, sebab ia tidak ingin mendengar alasan apapun yang dikatakan oleh Lurah terkait pengelolaan dana tersebut.
Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, dana kelurahan tersebut sering kali tidak terserap atau termanfaatkan secara optimal, sehingga menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Untuk itu, seluruh Lurah di Kota Bengkulu dapat menjalankan dan memanfaatkan dana kelurahan yang telah dianggarkan pemerintah kota dari APBD 2025.
"Diharapkan para Lurah dapat mengalokasikan dana Kelurahan tersebut untuk mengakomodasi keinginan masyarakat di kawasan masing-masing," kata Dedy.
Alokasi dana kelurahan sebesar Rp13,4 miliar tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana prasarana di tingkat kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
"Untuk tahun 2025, per kelurahan Rp200 juta, yang akan dilaksanakan oleh semua Kelurahan pada tahun ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda.
Ia menyebut bahwa anggaran untuk 67 kelurahan di Kota Bengkulu saat ini telah tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh Lurah untuk pembangunan di wilayah masing-masing.
Untuk pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan sebelumnya, di bidang infrastruktur, seperti pembangunan drainase, perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum.
Kemudian, pengembangan masyarakat di Kota Bengkulu, seperti pemberian pelatihan, bahkan bantuan modal untuk pelaku usaha mikro di kelurahan masing-masing.
