Kementerian aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima tunjangan tetap sesuai jadwal yakni 24 Mei mendatang.

"Insha Allah THR bisa dicairkan sesuai waktunya. Tidak ada kendala karena sudah dianggarkan baik di APBN maupun APBD," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir saat dihubungi antaranewsbengkulu.com, Kamis.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, pihaknya bersama Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan telah melakukan revisi atau penyeuasain redaksi di beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji 13 dan PP nomor 36 tahun 2019 tentang pencairan THR.

Pasal yang dilakukan penyesuain redaksi tersebut adalah pasal 10 ayat 2 PP nomor 35 tentang gaji 13 dan pasal 10 ayat 2 pada PP nomor 36 tahun 2019 tentang pencairan THR.

Dalam ketentuan kedua pasal tersebut sebelumnya diatur bahwa pencairan gaji 13 dan THR harus dicairkan melalui peraturan daerah (Perda). 

Setelah dilakukan revisi atau penyesuaian redaksi, kedua pasal tersebut diubah ketentuannya menjadi pencairan gaji 13 dan THR dicairkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

"Rapat kemarin di Kemenpan RB disepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan Pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019 melalui distribusi II dimana perubahan atau penyesuaian redaksi dari Peraturan Daerah (Perda) disesuaikan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Bahtiar saat dihubungi antaranewsbengkulu.com, Rabu.

THR untuk honorer Pemprov Bengkulu masih diusahakan

Disisi lain, THR untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih belum jelas.

Sekretaris daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti mengatakan, saat ini pihaknya masih mengupayakan agar tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu juga mendapatkan THR.

"Untuk honorer kita usahakan juga tetap dapat THR seperti tahun lalu ya," katanya, Kamis.

Jika bisa diusahakan, nantinya para tenaga honorer di Provinsi Bengkulu akan menerima THR besarannya sesuai dengan honor yang mereka terima setiap bulan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019