Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengkritisi penggunaan pasal makar terhadap seseorang yang mengeluarkan pernyataan di ruang publik. Menurut dia, yang bisa melakukan makar adalah pihak yang memiliki senjata.

"Saya menghimbau polisi jangan menggunakan pasal makar, karena yang bisa makar memiliki senjata, kalau tidak memiliki senjata maka tidak bisa makar," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menanggapi laporan caleg PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, yang melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar terkait people's power.

Hamzah mempertanyakan orang yang berbicara di publik lalu disebut melakukan makar, karena delik makar ada bahasa hukumnya sehingga jangan dikarang.

"Pasal makar itu namanya onslaught, itu dibagi dua yaitu onslaught mulut dan onslaught senjata. Onslaught (serangan merusak) memakai mulut sudah dihapus sehingga tidak ada lagi makar pakai mulut, yang ada pakai senjata," ujarnya.

Ia menilai makar itu terkait dengan menggunakan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, namun menggunakan senjata.

Menurut dia, kita jangan khawatir apabila sebuah pendapat yang dikemukakan dapat memunculkan provokasi sehingga pendapat dalam era-demokrasi tidak perlu dianggap bahaya.

Sebelumnya, Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tanjung atas dugaan makar terkait pernyataan people's power mantan ketua MPR itu.

Tanjung menjelaskan, pelaporan itu didasari orasi Rais di depan Gedung KPU pada 31 Maret 2019. Selain Rais, dia melaporkan Rizieq Syihab dan Bachtiar Nasir.

"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Saudara Eggi Sudjana yaitu 'people power', dan itu orasinya Bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 31 Maret 2019," kata Tanjung, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dalam laporannya, Tanjung juga menyertakan alat bukti berupa compact disc yang berisi orasi ketiga orang terlapor itu.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019