Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Tusmi Hirawani mengatakan, bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan, jika ada karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) hari besar keagamaan Idul Fitri.
 
“Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016, bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan paling lambat  H-7 Idul Fitri,” kata Tusmi.

Selain membuka posko, pihaknya juga akan memonitor pembagian THR di beberapa perusahaan swasta di Kabupaten Seluma. 

”Kita masih menunggu SE tentang THR, namun itu tetap mengacu pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR sebelum H-7," kata Tusmi.

Mekanisme pembayaran THR menurut dia telah diatur berdasarkan masa kerja karyawan di mana masa kerja lebih dari 12 bulan dibayarkan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk masa kerja dibawah 12 bulan, dihitung sesuai masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji. 

Namun, perhitungan tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Hanya saja,pembayaran THR itu tetap tidak boleh kurang dari ketentuan yang berlaku. 

"Biasanya ada ketetapan perusahaan masing-masing, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Namun tidak boleh kurang dari ketentuan yang ada," ujarnya. 

Ditambahkan, bahwa petugas dari Disnakertrans tetap akan menyebarkan surat edaran tentang THR ke seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma dan seluruh perusahaan diharapkan mengikuti aturan. 

Ia mengimbau bagi karyawan yang tidak menerima THR, agar melaporkan ke posko pengaduan di Disnakertrans. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karawan maka akan diberikan sanksi administrasi.

Pewarta: Rian

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019