Akademisi Universitas Bengkulu (Unib) Faiz Barchia menyebut harus dilakukan perbaikan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu jika tidak ingin bencana ekologi malanda Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah.

Dosen ilmu Tanah di Fakultas Pertanian Unib ini mengatakan, kawasan hutan di hulu Sungai Bengkulu bisa diperbaiki dengan pola agroforestri atau mengkombinasikan penanaman pohon dan tanaman pertanian di daerah tersebut.

Dengan pola tersebut diharapkan kawasan hutan yang telah rusak karena adanya pertambangan dan perkebunan kelapa sawit dapat kembali menjadi daerah resapan air.

"Wilayah yang terbuka misalnya wilayah tambang harus dihutankan kembali karena wilayah tambang tersebut tidak menyerap air sama sekali," katanya dalam diskusi bersama Koalisi Langit Biru dengan tema “Menggugat Akar Bencana Banjir” di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, upaya mengembalikan kawasan hutan di DAS Bengkulu kembali menjadi daerah resapan air memang bukan pekerjaan mudah. Namun ia optimis tis perbaikan DAS Bengkulu tersebut masih sangat mungkin dilakukan. 

Perbaikan tersebut harus dilakukan secepat mungkin jika tidak ingin bencana banjir dan longsor erulang kembali. Perbaikan itu harus dilakukan perlahan-lahan sebagai upaya meminimalisir kerusakan kawasan DAS Bengkulu.

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Langit Biru Bengkulu, Edy Prayekno menilai Pemerintah Provinsi Bengkulu harus segera mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang ada di kawasan hulu Sungai Bengkulu.

Ia menyebut saat ini ada 8 izin tambang batubara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu. Izin perusahaan tambang batubara ini mulai diberikan dalam kurun waktu 2011-2013.

Delapan IUP tersebut dimiliki PT Bara Mega Quantum seluas 1.998 hektar (HA), PT Inti Bara Perdana seluas 892,05 ha, PT Ratu Samban Mining memiliki dua IUP yang pertama seluas 1.955,66 ha dan kedua seluas 5.196,79 ha.

PT Cipta Buana Seraya seluas 2.649,59 ha, PT Bengkulu Bio Energi seluas 987 ha, PT Danau Mas Hitam seluas 800,31 ha, PT Kusuma Raya Utama seluas 984,60 dan PT Griya Pat Petulai seluas 6.230 ha.

Pengerukan batubara di hulu sungai yang masuk dalam wilayah DAS Bengkulu dengan total luas delapan IUP aktif mencapai 21.694 hektar atau mencakup 42 persen dari total luas DAS Bengkulu yang mencapai 51.951 hektar.

Selain mendesak agar Gubernur Bengkulu mengevaluasi izin 8 perusahan tambang batubara tersebut, koalisi langit biru juga mendesak agar Gubernur membentuk tim terpadu yang beranggotakan unsur pemerintah, perguruan tinggi dan gerakan masyarakat sipil dalam upaya evaluasi izin perusahaan tambang.

Koalisi juga mendesak Gubernur Bengkulu mencabut izin pertambangan yang ada di DAS Bengkulu, karena selama pertambangan tersebut beraktivitas maka banjir dan longsor akan terus terjadi. 

"Kami juga menagih pertanggun jawaban perusahaan atas kewajiban untuk reklamasi dan pengelolaan pasca-tambang lainnya. Kami juga mendesak agar tidak lagi menerbitkan izin tambang apapun di wilayah DAS Bengkulu," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019