Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Iqbal Bastari mengingatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk tidak membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri mendatang.

"Kalau tahun sebelumnya larangan membawa mobil dinas untuk mudik ini hanya sebatas himbauan saja, tetapi tahun ini dalam bentuk larangan yang dikeluarkan oleh KPK," ujar Wabup Iqbal Bastari dihadapan sejumlah wartawan di daerah itu, Rabu.

Larangan membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut kata dia, diberikan ke daerah dalam bentuk surat edaran KPK, di mana mobil ini dilarang dibawa ke luar daerah.

Kendati demikian, larangan pengunaan mobil dinas ini hanya untuk mudik saja, sedangkan penggunaannya untuk sehari-hari termasuk melakukan kegiatan di daerah terdekat dari Rejang Lebong seperti ke Kota Bengkulu masih diperbolehkan.

Dia mengingatkan para pejabat atau ASN di Rejang Lebong agar tidak mengakal-akali penggunaannya agar bisa dibawa mudik seperti dengan mengganti pelat kendaraan menjadi hitam atau memburamkan pelat kendaraan.

Selain adanya larangan penggunaan mobil dinas para pejabat daerah dan ASN juga dilarang menerima parsel atau bingkisan lebaran, karena hal tersebut dilarang oleh KPK karena masuk dalam bentuk gratifikasi.

"Saya minta larang ini agar dipatuhi, walaupun pelanggarannya tidak ada sanksi yang tegas, namun mereka akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat," jelas dia.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019