Sebanyak 26 kepala desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berpotensi untuk diproses secara hukum karena belum juga memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahap ketiga tahun 2018.

"Ada 26 kepala desa yang hingga saat ini belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahap ketiga. Kami sudah ingatkan ulang-ulang tetapi masih tidak digubris maka didorong untuk diproses secara hukum," kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa terdapat 26 desa yang pertanggungjawabannya bermasalah.

"Dana desa yang diterima sudah dicairkan semua namun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa belum diberikan sehingga diduga ada ada penyimpangan sehingga perlu diproses secara hukum. Kami akan pastikan untuk memproses hukum para kepala desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018," tegas Jerry.

Dia mengatakan, pemerintah daerah ini akan segera menurunkan tim pemeriksa dari Bandan Pengawas Daerah (Banwasda) Kabupaten Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 26 kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi dana desa tahun 2018 itu.

"Kami segera turunkan tim pemeriksa dari Banwasda untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat indikasi terjadi korupsi maka akan didorong untuk diproses secara hukum," tegas Jerry.

Wakil Bupati Kupang ini memastikan Kepala Desa Taklale di Kecamatan Kupang Timur merupakan kepala desa pertama yang akan didorong ke lembaga penegakan hukum untuk diproses secara hukum terkait pengelolaan dana desa tahun 2018.

"Kami akan dorong kepala desa bersangkutan untuk diproses secara hukum lalu diikuti dengan desa-desa lainnya yang juga memiliki indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2018," tegas Jerry.     

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019