Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saksi fakta sudah kami siapkan, untuk saksi ahli ada beberapa yang sudah kami hubungi karena pengajuan gugatan baru Jumat malam diajukan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Tim Prabowo serahkan 51 bukti ke MK
Dia mengakui untuk saksi ahli memerlukan waktu untuk pendekatan dan memaparkan data-data yang ada dari BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Namun Dasco enggan menjelaskan berapa jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dipersiapak BPN Prabowo-Sandi.
"Saya belum cek, berapa yang sudah firm atau belum, dan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan," ujarnya.
Baca juga: Prabowo resmi layangkan gugatan ke MK
Dasco menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan ke MK adalah gabungan antara dugaan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dan penghitungan suara yang angkanya berubah signifikan.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.
Baca juga: Tim hukum Prabowo salahkan ketidakmampuan Bawaslu
Baca juga: Prabowo belum ingin bertemu Jokowi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Saksi fakta sudah kami siapkan, untuk saksi ahli ada beberapa yang sudah kami hubungi karena pengajuan gugatan baru Jumat malam diajukan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Tim Prabowo serahkan 51 bukti ke MK
Dia mengakui untuk saksi ahli memerlukan waktu untuk pendekatan dan memaparkan data-data yang ada dari BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Namun Dasco enggan menjelaskan berapa jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dipersiapak BPN Prabowo-Sandi.
"Saya belum cek, berapa yang sudah firm atau belum, dan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan," ujarnya.
Baca juga: Prabowo resmi layangkan gugatan ke MK
Dasco menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan ke MK adalah gabungan antara dugaan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dan penghitungan suara yang angkanya berubah signifikan.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.
Baca juga: Tim hukum Prabowo salahkan ketidakmampuan Bawaslu
Baca juga: Prabowo belum ingin bertemu Jokowi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019