Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai  menerapkan larangan mobil dinas pejabat di daerah itu mengunakan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Bagian administrasi umum yang mengatur pemasangan stiker setiap kendaraan dinas yang tidak boleh mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi," kata Asisten II Administrasi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Chaidir Anuar di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, larangan yang diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang "Gerakan Nasional Penghematan Energi" itu tidak hanya berlaku bagi kendaraan dinas pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, berlaku bagi perusahaan perkebunan dan pertambangan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, dalam instruksi bupati setempat juga, terhadap kendaraan yang membawa mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, juga dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar atau gas oil.

"Jadi pelaksanaan kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhannya," ujarnya.

Terhadap pelaksanaan kegiatan perkebunan dan pertambangan, kata dia, yang belum dapat menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan, dalam bekerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012