Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan hiburan orgen tunggal saat libur lebaran tahun ini dalam lokasi objek wisata yang masuk dalam kawasan cagar alam di daerah ini.

“Sampai sekarang belum ada pengelola objek wisata yang masuk kawasan cagar alam di daerah ini yang minta rekomendasi, kalau ada kami tidak akan mengeluarkannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Minggu.

Ia menyebutkan, objek wisata yang masuk dalam kawasan cagar alam di darah ini mulai dari objek wisata Pantai Pandan Wangi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko hingga ke Pantai Indah Mukomuko dan Situs Benteng Anna.

Ia menyatakan, instansinya saat ini baru menerima permohonan mengadakan hiburan orgen tunggal saat libur lebaran tahun ini dari pengelola tiga objek wisata yang berada di luar kawasan cagar alam di daerah ini.

Ia menyebutkan, tiga objek wisata yang akan mengajukan permohonan mengadakan hiburan rakyat saat libur lebaran tahun ini yakni Danau Nibung di Kecamatan Kota Mukomuko lalu Danau Telaga Biru di Kecamatan Air Dikit dan objek wisata Pantai Batu Kumbang di Kecamatan Ipuh.

Ia menyatakan, instansinya bersedia mengeluarkan rekomendasi apabila lokasi objek wisata untuk hiburan rakyat yang tidak berada dalam kawasan cagar alam atau kawasana hutan negara.

Ia menyatakan, ada instansi terkait lainnya di daerah ini yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi lokasi lokasi sejumlah objek wisata di daerah ini yang masuk dalam kawasan cagar alam.

Ia menyarankan, pengelola objek wisata yang masuk dalam kawasan cagar alam di daerah ini mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hiburan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019