Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Musi Rawas Firdaus Johan mengatakan, hingga saat ini baru dua perusahaan tambang batu bara beroperasi di daerah ini dari 26 izin dikeluarkan pemerintaha daerah sejak tahun 2009.
        
Ke dua perusahaan tambang batu bara suah beroperasi itu adalah PT Gorby, dengan wilayah tambangnya di Kecamatan Rawas Ilir dan PT Baru Santosa Lestari di Kecamatan Muara Lakitan setempat, kata Firdaus Johan, Sabtu.

"Sedangkan perusahaan lainnya saat ini masih mengurus proses pinjam pakai kawasan hutan dan pembebasan lahan serta pembuatan jalan usaha produksi," katanya.Pemkab Musi Rawas, kata dia, terakhir kali mengeluarkan perizinan usaha tambang dalam bentuk surat izin usaha pertambangan (SIUP) pada 2009, sebelum terbitnya UU No.32/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Di dalam undang-undang itu disebutkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha serta lelang terbuka wilayah pertambangan.Namun saat ini lelang wilayah pertambangan belum bisa dilakukan menyusul belum adanya petunjuk teknis serta  moratorium usaha pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM baru-baru ini.

"Ketatnya persyaratan usaha pertambangan dikeluarkan pemerintah menyebabkan jumlah investor pertambangan masih sedikit beroperasi di daerah ini," katanya.Persyaratan ditentukan pemerintah daerah dan harus dipenuhi antara lain membuat jalan usaha produksi sendiri dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan negara karena berpotensi menimbulkan kerusakan.

Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti mengatakan, daerah ini memiliki potensi cadangan batu bara hingga dua miliar ton yang ketersediaannya diperkirakan hingga 100 tahun."Meski kandungan mineralnya masih rendah, batu bara di daerah ini cocok untuk bahan bakar pembangkit listrik," katanya.(KR-NMD/E005)


Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012