Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) untuk tidak memasang baliho yang bertuliskan Menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) tanaman kelapa sawit milik PT Agro Muko di sembarangan tempat.

“Sah saja mereka memasang baliho tetapi jangan di fasilitas umum dan komplek perkantoran dan di lokasi yang dapat merugikan masyarakat,” kata Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Mukomuko, Jumaidi dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Ia menambahkan hal itu menyusul beredarnya baliho yang bertuliskan menolak perpanjangan HGU tanaman kelapa sawit milik PT Agro Mukomuko di sejumlah wilayah di daerah ini.

Kesbangpolinmas sebelumnya melarang pihak JPKP memasang baliho bertuliskan menolak perpanjang HGU di jalan kabupaten menuju komplek perkantoran pemerintah setempat dan di depan eks rumah dinas bupati setempat.

“Kami telah memanggil pihak JPKP untuk menata baliho dan spanduk yang mereka pasang di tempat di daerah ini agar keberadaannya tidak menganggu dan merugikan masyarakat setempat,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyatakan instansinya telah meminta pihak JPKP setempat melakukan pemasangan baliho dan spanduk di sejumlah tempat di daerah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan maksud dan tujuan dari JPKP dalam baliho dan spanduk yakni menolak perpanjangan HGU tanaman kelapa sawit milik PT Agro Mukomuko. Ia mempersilahkan, lembaga ini melanjutkan perjuangannya.

Ia menyatakan, bahwa menolak perpanjangan HGU sebagaimana yang menjadi aspirasi lembaga ini bukan kewenangan pemerintah setempat tetapi merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Bahwa ini bukan kewenangan kita. Pusat yang berwenang menerbitkan izin HGU dan mengentikan perpanjangan HGU tanaman perkebunan kelapa sawit di daerah ini,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019