"Karena dalam beberapa tahun terakhir ditemukan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan BPKP banyak mengaudit kasus tanam ulang sawit maka kami ikut mengawasi penyaluran program tersebut," Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Provinsi Bengkulu Dedi Yudistira di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan agar tidak ada temuan kasus serupa sebab program tersebut penting untuk masyarakat Bengkulu karena dapat membantu perekonomian.
Baca juga: Terdakwa korupsi tanam sawit di Bengkulu dituntut 6 tahun penjara
Selain itu, BPKP Bengkulu juga akan melakukan verifikasi penerimaan program tanam ulang sawit atau replanting sawit agar tidak ada penyalahgunaan dana serta pemalsuan data penerima program bantuan tersebut.
Sebab, kata Dedi, pada 2023 Provinsi Bengkulu menerima alokasi bantuan program tanam ulang sawit sekitar 208 ribu hektare.
"Atensi BPKP adalah dalam proses penerimaan yaitu perbaikan pendataan dan verifikasi nama penerima program tanam ulang sawit tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut empat terdakwa kasus korupsi penyaluran dana kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) atau tanam ulang sawit di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara selama enam tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P.
Keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas tindakannya memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal penyaluran dana bantuan PPKS pada Poktan Rindang Jaya.
Dengan nilai bantuan PPKS yang disalurkan ke rekening escrow kelompok tani Rindang Jaya mencapai Rp21 miliar untuk 215 penerima dengan luas 708,113 hektare.
Selanjutnya berdasarkan hasil audit para ahli ditemukan kerugian negara mencapai Rp9 miliar yang timbul dari perbuatan pemalsuan dokumen Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh keempat terdakwa serta banyak penerima mendapatkan bantuan lebih dari ketentuan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.