Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menyayangkan penetapan status tersangka terhadap anggota KPU Kota Palembang Yetty Oktarina oleh Polresta Palembang.
"Kami melihat proses yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang selama pemilu sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu," kata Hepriyadi kepada ANTARA di Palembang, Sabtu.
Saat ini dirinya sedang memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi untuk mencari duduk perkara.
Ia pun berharap dapat meringankan status tersangka Yetty Oktarina.
Sebelumnya, anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang.
Penetapannya berdasarkan surat keterangan nomor:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni oleh Polresta Palembang dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sebagaimana dalam pasal primer Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7/2017 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 April di Kecamatan IT II Palembang.
Yetty sendiri memilih bungkam dan menyerahkan keterangan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kepada KPU Provinsi Sumsel dan Polresta.
"Infonya minta dengan KPU Provinsi Sumsel saja," singkat Yetty saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Kami melihat proses yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang selama pemilu sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu," kata Hepriyadi kepada ANTARA di Palembang, Sabtu.
Saat ini dirinya sedang memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi untuk mencari duduk perkara.
Ia pun berharap dapat meringankan status tersangka Yetty Oktarina.
Sebelumnya, anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang.
Penetapannya berdasarkan surat keterangan nomor:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni oleh Polresta Palembang dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sebagaimana dalam pasal primer Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7/2017 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 April di Kecamatan IT II Palembang.
Yetty sendiri memilih bungkam dan menyerahkan keterangan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kepada KPU Provinsi Sumsel dan Polresta.
"Infonya minta dengan KPU Provinsi Sumsel saja," singkat Yetty saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019