Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 – 2020 di daerah ini.

"PPDB di daerah ini mulai tanggal 1 hingga 6 Juli 2019, kita sudah siap dan sekarang ini menggunakan sistem zonasi dalam PPDB," kata Kabid Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Subaryadi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat surat edaran terkait dengan PPDB dan penentuan zonasi sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala dinas setempat.

Ia menjelaskan, penentuan zonasi dalam PPDB di seluruh sekolah baik tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama telah disepakati bersama dalam musyawarah dengan semua pihak terkait berdasarkan domisili terdekat.

Sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam musyawarah penentuan zonasi dalam PPDB yakni unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, selain itu kerja sama dengan pengawas sekolah dan kepala sekolah.

Kendati demikian, ia menyatakan, belum ada sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mengikuti surat edaran terkait dengan PPDB dan penentuan zonasi dalam PPDB tahun ini.

"Karena ini surat edaran maka belum ada sanksi bagi sekolah yang belum memberlakukan zonasi dalam PPDB. Kemungkinan hukuman sosial dan moral bagi sekolah yang masih menerima siswa dari zona lain," ujarnya.

Hukuman lainnya, menurutnya, ada perasaan saling tidak enak antara satu sekolah dengan sekolah yang lain dalam hal menerima siswa yang berasal dari zona yang bukan zona dia sendiri.

Ia menyebutkan, sebanyak 131 sekolah dasar negeri dan sebanyak 48 sekolah menengah pertama yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini dan diharapkan semua sekolah ini menerapkan sistem zonasi dalam PPDB.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019