Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap kasus pencalonan caleg dari Partai Gerindra Mirah Sumirat terkait syarat calon dengan status Karyawan BUMN saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan KPU memutuskan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat itu tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN.
Baca juga: Tiga landasan hukum saksi BPN pada gugatan Pilpres harus dilindungi
Baca juga: Sidang MK - Yusril sebut permohonan Prabowo-Sandi cacat formil
Saat itu Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
Abhan menuturkan Bawaslu telah menerima, memeriksa dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU itu, dan memutuskan bakal Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Jawa Barat.
"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN, melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ungkap Abhan.
Baca juga: Sidang MK - Karena alasan ini, Ma'ruf dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pemilu
Baca juga: Sidang MK - Didikte TKN, MK hanya berwenang putuskan sengketa Pilpres
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan cawapres Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai karyawan BUMN.
Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.
Baca juga: Sidang MK - Yusril: Dua ayat Al-Qur'an dikutip BPN akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti
Baca juga: Sidang MK - Tuntutan link berita jadi alat bukti tak berdasar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan KPU memutuskan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat itu tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN.
Baca juga: Tiga landasan hukum saksi BPN pada gugatan Pilpres harus dilindungi
Baca juga: Sidang MK - Yusril sebut permohonan Prabowo-Sandi cacat formil
Saat itu Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
Abhan menuturkan Bawaslu telah menerima, memeriksa dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU itu, dan memutuskan bakal Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Jawa Barat.
"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN, melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ungkap Abhan.
Baca juga: Sidang MK - Karena alasan ini, Ma'ruf dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pemilu
Baca juga: Sidang MK - Didikte TKN, MK hanya berwenang putuskan sengketa Pilpres
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan cawapres Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai karyawan BUMN.
Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.
Baca juga: Sidang MK - Yusril: Dua ayat Al-Qur'an dikutip BPN akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti
Baca juga: Sidang MK - Tuntutan link berita jadi alat bukti tak berdasar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019