Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang relevan, sesuai dengan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Kami akan menghadirkan saksi yang relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Arief di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sidang MK - Tim Prabowo-Sandi hadirkan dua ahli

Sidang ketiga MK Rabu, diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi selaku Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.

Arief menyatakan belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun dia menyampaikan saksi yang dihadirkan KPU kelak akan bergantung dengan saksi Prabowo.

Baca juga: MK: Semua saksi yang dihadirkan dijamin keamanannya

"Saksi sudah kita siapkan. Jumlahnya apakah 15 atau cukup beberapa saja nanti kita lihat," jelas dia.

Adapun bukti yang diserahkan KPU RI kepada MK sejumlah 674 box atau kontainer. Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan sempat menyatakan bahwa bukti yang disampaikan para pihak harus diberikan label untuk dapat diverifikasi.

MK memberikan waktu bagi para pihak untuk melabeli bukti yang ada hingga pukul 12.00 WIB. Bukti yang tidak dilabeli hingga pukul 12.00 WIB dianggap tidak dapat diverifikasi.

Baca juga: Tiga landasan hukum saksi BPN pada gugatan Pilpres harus dilindungi
Baca juga: Sidang MK - Yusril sebut permohonan Prabowo-Sandi cacat formil
Baca juga: Sidang MK - Karena alasan ini, Ma'ruf dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pemilu

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019