Advokat Haris Azhar tidak bersedia menjadi saksi yang sedianya akan dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Ia diminta memberikan kesaksian tentang bantuan hukum yang diberikan kepada Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis terkait dugaan adanya perintah Kapolres Garut untuk mendukung pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Baca juga: Sidang MK - Yusril anggap saksi dari pemohon tidak menerangkan apa pun

Dalam suratnya yang ditujukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Haris mengatakan hubungan dengan Kapolsek Pasirwangi hanya untuk pendampingan dan bantuan hukum dengan tujuan mewujudkan profesionalitas kepolisian.

Dalam keterangan terhadap Haris, Kapolsek Pasirwangi disebutnya menyampaikan data pemetaan wilayah dan nama-nama personel kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.

Untuk itu, Haris menilai Kapolsek Pasirwangi lebih tepat sebagai pihak yang memberikan kesaksian.

Baca juga: Sidang MK - Hakim: Pak Bambang tolong diam, kalau tidak saya suruh keluar

Selain itu, alasannya tidak bersedia menjadi saksi lantaran Prabowo Subianto menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan secara paksa 1997-1998.

Sementara ia selama ini turut menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM masa lampau.

Saat jeda sidang lanjutan, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui surat dari Haris untuk majelis hakim tersebut sebab dalam pembagian tugas tim kuasa hukum, ia tidak mengurusi saksi.

"Gini, kan tim pengacara ada pembagian kerjanya. Ada yang ngurus saksi, bukti, ada juga hal lainnya," kata dia.

Baca juga: Sidang ketiga, akses jalan depan Gedung MK kembali dibuka untuk umum

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019