Pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, akses jalan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dibuka dan bisa dilewati kendaraan.

Menurut pantauan di lapangan sekitar pukul 08.30 WIB, akses jalan di depan Gedung MK yang sebelumnya ditutup penuh, saat ini sudah dibuka sebagian baik dari arah Patung Kuda Arjuna Wijaya maupun Medan Merdeka Barat sisi timur barat.

Baca juga: Wiranto tanyakan langsung ke Prabowo terkait masih adanya aksi massa di MK

Sebelumnya, pada sidang perdana, Jumat (14/6) dan kedua pada Selasa (18/6), Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya telah memberlakukan penutupan dan pengalihan arus di sekitar Gedung MK seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya, dan Jalan Abdul Muis arah utara di TL Jalan Tanah Abang.

Meskipun akses jalan sudah bisa dilewati, barikade beton pembatas dan kawat berduri masih dibentangkan di depan Gedung MK, dengan penjagaan dari ratusan personel kepolisian dan TNI.

Baca juga: KPU hadirkan saksi sesuai dalil pemohon

Empat anjing pelacak dan beberapa kendaraan taktis seperti mobil water canon, pengurai massa (raisa), baracuda, security barrier, motor pengurai massa (raimas), dan patra tetap disiagakan di beberapa titik di sekitar depan Gedung MK.

Untuk diketahui, pagi ini MK akan menggelar sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Sebelumnya, pada sidang kedua, Selasa (18/6) kemarin, pihak termohon (KPU dan Bawaslu) serta pihak terkait pasangan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah memberikan jawaban terkait permohonan pihak Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: Sidang MK - Tim Prabowo-Sandi hadirkan dua ahli
Baca juga: MK: Semua saksi yang dihadirkan dijamin keamanannya
Baca juga: Sidang MK - Bawaslu singgung Caleg Gerindra terkait karyawan BUMN
Baca juga: Tiga landasan hukum saksi BPN pada gugatan Pilpres harus dilindungi
 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019