Indonesia sepakat menjalin kerja sama dengan Jepang di bidang ketenagakerjaan yakni dalam penempatan pekerja Indonesia berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) yang diadakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.
Dalam penandatanganan MoC tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii.
Menaker Hanif mengatakan kerja sama ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.
"Ini kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," kata Hanif.
Pasalnya dalam beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami kekurangan tenaga kerja produktif sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, maka Jepang harus merekrut tenaga kerja asing (TKA).
Sebagai solusinya, pada 1 April 2019, Pemerintah Jepang menerbitkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residensial status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang.
Melalui kebijakan residensial status tersebut Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor untuk tenaga kerja asing.
Sementara Masafumi Ishii mengatakan nota kerja sama ini bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik Indonesia terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar Masafumi.
Sejumlah sektor pekerjaan yang dibutuhkan Jepang saat ini antara lain perawat, bidang manajemen kebersihan gedung, industri komponen mesin dan perkakas, teknisi mesin industri, industri listrik, elektronik, dan informasi, industri konstruksi, industri pembuatan kapal, industri mesin kapal, industri penerbangan.
Selain itu di bidang perbaikan dan pemeliharaan mobil, industri perhotelan, pertanian, perikanan dan akuakultur, pembuatan makanan dan minuman serta industri makanan. *
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) yang diadakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.
Dalam penandatanganan MoC tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii.
Menaker Hanif mengatakan kerja sama ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.
"Ini kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," kata Hanif.
Pasalnya dalam beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami kekurangan tenaga kerja produktif sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, maka Jepang harus merekrut tenaga kerja asing (TKA).
Sebagai solusinya, pada 1 April 2019, Pemerintah Jepang menerbitkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residensial status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang.
Melalui kebijakan residensial status tersebut Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor untuk tenaga kerja asing.
Sementara Masafumi Ishii mengatakan nota kerja sama ini bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik Indonesia terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar Masafumi.
Sejumlah sektor pekerjaan yang dibutuhkan Jepang saat ini antara lain perawat, bidang manajemen kebersihan gedung, industri komponen mesin dan perkakas, teknisi mesin industri, industri listrik, elektronik, dan informasi, industri konstruksi, industri pembuatan kapal, industri mesin kapal, industri penerbangan.
Selain itu di bidang perbaikan dan pemeliharaan mobil, industri perhotelan, pertanian, perikanan dan akuakultur, pembuatan makanan dan minuman serta industri makanan. *
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019