Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong Mei Susanti Harahap mengaku tidak mungkin bisa melarang warga yang  akan mengurus pindah Kartu Keluarga (KK). 

Pengurusan perpindahan KK ini terjadi sejak adanya penerapan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sehingga banyak warga yang memindahkan anaknya ke KK keluarganya di sekolah yang akan dituju, kata Mei Susanti di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (26/6).

"Kami tidak bisa menghalangi siapapun yang mau mengurus perpindahan KK, selagi persyaratannya terpenuhi akan tetap dilayani," ujar dia.

Adanya warga yang memindahkan KK anaknya ke dalam KK keluarganya di lain tempat tersebut, kata dia, banyak mereka terima, namun bukan menjelang pelaksanaan PPDB melainkan sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB, bahkan ada yang sudah dilakukan setahun lalu.

"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, di mana dari arahan yang kami terima selagi prosesnya memenuhi syarat maka pihaknya tidak bisa menghalangi mereka yang akan pindah KK," jelas dia.

Para orang tua murid di daerah itu, jauh-jauh hari telah menyiasati agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang dituju dengan mengurus pemindahan KK anak mereka, ke KK pihak keluarganya yang berada di dekat sekolah yang diinginkan, karena sesuai dengan peraturan PPDB yang diterapkan pemerintah anak bisa masuk sekolah dalam zonasi jika sudah menetap di wilayah itu dengan bukti KK.

Adapun persyaratan untuk pindah KK ini, tambah dia, warga harus membawa KK asli yang akan dituju, kemudian foto kopi KK yang mau pindah, foto kopi surat nikah KK yang akan dituju, foto kopi KTP suami istri yang KK nya akan dituju.

"Mereka sudah lama mengurus pemindahan KK anaknya, tetapi ada juga yang baru mengurus perpindahan menjelang PPDB ini, namun jumlahnya cuma sedikit," tambah dia.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019