Pembuat akun Facebook palsu atas nama Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Supratman diciduk oleh jajaran tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Pelaku adalah FI warga Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pemuda berusia 23 tahun ini sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu.

Motif pelaku membuat akun palsu ini untuk memperoleh uang. Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi Kapolda Bengkulu dan mengirimkan pesan ke beberapa teman di Facebook.

Pesan itu menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan menyerahkan sejumlah uang.

Seperti diketahui, saat ini Polri sedang melakukan penerimaan anggota untuk Akpol, Bintara dan Tamtama. 

"Akun itu digunakan untuk menipu. Pengguna akun berupaya mengelabui orang dengan berpura-pura menjadi Kapolda Bengkulu dan meminta menyerahkan uang agar lolos jadi anggota," katanya, Jum'at.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 unit telepon genggam, 1 unit charger, 2 buah Sim Card Telkomsel, 1 ATM BRI, 1 buku tabungan Bank BRI dan KTP pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik.

Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Dari keterangan pelaku diketahui akun Facebook yang memajang banyak foto Brigjen Pol Supratman tersebut telah dibuat selama enam bulan.

Selain memalsukan akun facebook atas nama Kapolda Bengkulu, pelaku juga diketahui pernah memalsukan akun facebook perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019