Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyusun rancangan peraturan daerah bidang pendidikan yakni "semua mesti sekolah" atau SMS untuk memastikan setiap warga daerah itu menikmati pendidikan.

"Raperda ini menjadi inisiatif Komisi IV DPRD yang sudah kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dikaji badan legislasi," kata Anggota Komisi IV DPRD PRovinsi Bengkulu, Rahimandani di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan draft Raperda tersebut sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD pada 15 Oktober 2012.

Dengan peraturan daerah tersebut diharapkan seluruh warga Bengkulu dari segala usia akan mengenyam pendidikan.

Tujuannya kata dia, tidak lain untuk pemerataan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Latar belakangnya antara lain tingginya angka buta huruf di daerah ini, lalu pentingnya perluasan pendidikan," katanya.

Materi draft Raperda tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh badan legislasi untuk kelayakan pembahasan ke tingkat selanjutnya.

Rahimandani mengharapkan dengan Raperda ini, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang layak bagi seluruh warga yang ingin mengakses pendidikan.

"Tidak ada lagi pungutan liar karena pendidikan dijamin oleh negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," tambahnya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012