Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Sebagian kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mewajibkan warganya melampirkan bukti perlunasan pajak bumi dan bangunan, untuk persyaratan saat mengambil kartu tanda penduduk elektronik.

"Seperti Kecamatan Lubukpinang dan Teramangjaya, persyaratan bukti perlunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) telah berjalan, bagi warga yang mau mengambil kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)," kata Pelaksana harian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko Bustanul Arifin, di Mukomuko, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, sekretariat daerah pemerintah setempat juga pernah mengeluarkan surat ke seluruh kecamatan agar berusaha semaksimal mungkin menyerap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB. "Kemungkinan surat dari sekretariat pemerintah setempat menjadi motivasi bagi kecamatan untuk menyerap PBB di wilayahnya salah satunya ketika warga membutuhkan e-KTP tersebut," ujarnya..

Meskipun persyaratannya agak keras, menurut dia, namun setelah diterapkan dan berjalan sekian bulan, terlihat ada peningkatan signifikan jumlah penerimaan pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan oleh warga.
"Kami tidak begitu hapal jumlah penerimaan PBB di kecamatan yang telah menerapkan persyaratan tersebut, namun keterangan dari pejabat camatnya sendiri, ada peningkatan," ujarnya.

Sedangkan sebanyak 13 kecamatan di daerah itu, menurut dia, pejabat kecamatan belum bersedia menerapkan persyaratan itu karena khawatir warga yang telah rekam data e-KTP banyak yang tidak mengambil identitas penduduknya itu. "Memang konsekuensinya banyak warga yang tidak mengambil e-KTP seperti di kecamatan yang telah menerapkan persyaratan perlunasan PBB, selain kesibukan warga, namun bertahap mereka akan sadar sendiri," ujarnya lagi.

Ia mencatat, sebanyak 80 persen atau sekitar 88 ribu orang dari 117 ribu warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk, telah melakukan perekaman data, sedangkan jumlah e-KTP yang telah dikirim dari pusat ke daerah itu mencapai 50 persen dari warga yang telah rekam data tersebut.(FTO)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012