Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan BP (17) terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) (16) anak dari salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu segera masuk tahap persidangan.

Kasus ini terungkap setelah video asusila keduanya saat berhubungan layaknya suami istri beredar di media sosial.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, hari ini Selasa (2/7) berkas perkara terdakwa BP telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Benar kami sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan," katanya, Selasa.

Pihak Kejati Bengkulu juga telah menetapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Satu diantara empat JPU tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

BP pelaku pencabulan ini didakwa dangan dua pasal berlapis. Pertama terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa BP juga didakwa dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kalau ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara tetapi karena ini anak dibawah umur mungkin jadi setengahnya," ucapnya.

Marthin menyebut dakwaan yang dilayangkan JPU ini sama dengan pasal yang digunakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk menjerat pelaku.

Kata Marthin, terdakwa BP tidak dijerat dengan UU ITE karena perbuatannya membuat video asusila yang kemudian tersebar di media sosial dengan pertimbangan BP masih dibawah umur.

"Yang bersangkutan tidak kita gunakan UU ITE karena masih anak-anak. Dari awal sudah dikenakan pasal pencabulan," jelasnya.

Marthin menambahkan, pihaknya juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa BP. 

Terdakwa BP saat ini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu.

Mengingat perkara pencabulan ini melibatkan anak dibawah umur, persidangan kasus ini di PN Bengkulu pun akan dijalani secara tertutup.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019