Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menetapkan dua pasangan calon wali kota ikut Pemilukada putaran kedua.

:Kedua calon wali kota itu adalah pasangan Helmi Hasan-Linda dan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani,setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tuntutan Leni-Sudoto," kata Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Novran Harisah SH, Rabu.

Ia mengatakan, MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2012-2017 yang diajukan pasangan Leni Haryati John Latief- Sudoto terhadap Ahmad Kanedi-Dhani Hamdani.
Hasil sidang gugatan itu disampaikan MK pada situsnya www.mahkamahkonstitusi.go.id pada sidang yang diagendakan Selasa, 23 Oktober 2012 pukul 14.00 WIB dengan ketua Moh Mahfud MD.

Putusan MK nomor 71/PHPU.D-X/2012 diantaranya menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak sempurna karena permohonan Pemohon dibuat secara tidak sistematis yakni antara posita dan petitum saling tidak berhubungan bahkan terkesan kontradiksi.  Mengenai berbagai pelanggaran dalam proses Pemilukada,baik dugaan pelanggaran pengerahan aparat PNS, lurah tidak pernah ada teguran pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.

Kemudian, justru pihak Pemohon yang melakukan Pelanggaran berat yaitu politik uang dengan membagikan uang kepada para ketua RT untuk mempengaruhi warganya memilih Pasangan Calon Nomor Urut 8. Keputusan MK juga menyebutkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Walikota dan

Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2012 tertanggal 26 September 2012 telah sah dan benar serta berkekuatan hukum mengikat.  Dengan keputusan MK tersebut, KPU Kota Bengkulu sudah bisa mengatur jadwal pelaksanaan Pemilukada putaran kedua untuk menetukan pemenang wali kota Bengkulu 2012-2017, ujarnya.

Leni Jhon Latief sebagai pihak penggugat mengatakan akan menerima semua keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. "Sebagai salah satu kandidat menemukan kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan dalam pemilihan wali kota beberapa waktu lalu kami berinisiatif melaporkannya ke Mahkamah konstitusi, jika ternyata kalah kami akan legowo menerimanya," kata Leni.

Sementara, Ahmad Kanedi juga mengatakan akan menerima apa pun keputusan sidang gugatan sengketa tersebut yang akan diputuskan MK. "Sebagai warga yang hidup di negara hukum, kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan MK besok sebab kami yakin MK memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.(MAM*Z005)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012