Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril temui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) RI, Jakarta Selatan, Senin.
Baiq tiba di kantor Kemenkumham RI sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Baca juga: Demi keadilan, Baiq Nuril sebaiknya ajukan amnesti
“Kita akan bertemu dengan menteri hukum dan HAM, sudah ditunggu, mohon doanya mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Nuril dan insya Allah Presiden Jokowi memberi perhatian khusus,” ujar Rieke.
Sementara itu, Joko mengatakan bahwa opsi yang akan ditawarkan saat ini adalah amnesti.
“Terima kasih atas dukungannya, terima kasih,” ujar Baiq kepada para awak media sembari berjalan memasuki ruangan untuk bertemu menteri.
Sebelumnya, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga saat ini pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko Widodo, dan sore ini berdiskusi dengan menteri hukum dan HAM.
Baca juga: Pengacara Baiq Nuril tegaskan tidak akan minta grasi ke Presiden
Baca juga: PK ditolak, Jokowi persilahkan Baiq Nuril ajukan amnesti
Baca juga: MA tolak PK terpidana penyebaran rekaman asusila Baiq Nuril
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Baiq tiba di kantor Kemenkumham RI sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Baca juga: Demi keadilan, Baiq Nuril sebaiknya ajukan amnesti
“Kita akan bertemu dengan menteri hukum dan HAM, sudah ditunggu, mohon doanya mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Nuril dan insya Allah Presiden Jokowi memberi perhatian khusus,” ujar Rieke.
Sementara itu, Joko mengatakan bahwa opsi yang akan ditawarkan saat ini adalah amnesti.
“Terima kasih atas dukungannya, terima kasih,” ujar Baiq kepada para awak media sembari berjalan memasuki ruangan untuk bertemu menteri.
Sebelumnya, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga saat ini pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko Widodo, dan sore ini berdiskusi dengan menteri hukum dan HAM.
Baca juga: Pengacara Baiq Nuril tegaskan tidak akan minta grasi ke Presiden
Baca juga: PK ditolak, Jokowi persilahkan Baiq Nuril ajukan amnesti
Baca juga: MA tolak PK terpidana penyebaran rekaman asusila Baiq Nuril
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019