Terdakwa Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Saya pasti banding dong, karena apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya,” tegasnya.
Yang paling menarik untuk dibuktikan di tingkat banding nanti, kata Bonaran, keterangan saksi-saksi yang mengaku memberikan uang kepadanya.
“Tadi kan menurut hakim saksi-saksi banyak memberikan uang kepada saya. Siapa saksi-saksi yang memberikan uang itu kepada saya? Menariknya lagi, antara saya dengan Farida Hutagalung tidak saling kenal, demikian juga dengan Heppi Rosnani Sinaga. Namun hakim menyatakan ada kaitan dengan saya. Yang punya rekening adalah Farida Hutagalung, dan yang melakukan penipuan adalah Heppi Rosnani Sinaga, tetapi saya yang jadi terpidana. Ini aneh kan namanya. Oleh karena itu saya melihat kejiwaan hakim ini perlu diperiksa. Saya akan buat surat ke MA agar kejiwaan mereka (hakim) diperiksa,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Bonaran, sesuai dengan KUHAP Pasal 183 dijelaskan seorang hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dua alat bukti.
“Sekarang kita tanya, mana dua alat bukti nya? Farida Hutagalung membuka rekening di Bank Mandiri apa hubungannya dengan saya. Heppi Rosnani Sinaga yang menipu uang CPNS apa hubungannya dengan saya. Ini aneh kan namanya. Jadi sekali lagi kejiwaan hakim ini perlu diperiksa bukan hanya ilmunya. Jangan gara-gara suasana batin itu muncul tanpa ada dua alat bukti, orang dihukum. Kasihan kan, saya punya anak istri yang harus saya tanggung,” ujarnya.
Diakui mantan pengacara Anggodo itu, saat persidangan ia mengatakan pikir-pikir dulu kepada majelis hakim terkait vonis itu. Karena sesungguhnya ia ingin mengambil waktu tujuh hari untuk membuat memori banding.
Sementara itu dalam sidang putusan Senin sore yang dipimpin Martua Sagala selaku hakim ketua, didampingi Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara selaku hakim anggota, ditegaskan bahwa rekening Bank Mandiri Cabang Sibolga atas nama Farida Hutagalung adalah milik keluarga Joko, ajudan Bonaran Situmeang sewaktu menjabat Bupati Tapanuli Tengah.
Pekerjaan Farida adalah pengusaha katering dan Joko adalah anggota TNI. Sementara rekening yang dibuka di Mandiri Cabang Sibolga itu atas nama Farida Hutagalung adalah rekening jenis bisnis Jumbo, dan menggunakan mata uang dolar AS dengan jumlah miliaran rupiah.
“Tidak mungkin seorang pengusaha katering dan seorang anggota TNI melakukan transaksi uang miliaran rupiah dan dalam bentuk dolar AS. Selain itu, terdakwa Bonaran juga pernah menyuruh asistennya atas nama Yesi untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung. Artinya rekening itu sengaja dibuat atas nama Farida Hutagalung, namun yang menggunakan bukan Farida Hutagalung,” tegas majelis hakim pada pembacaan putusan.
Pada kesempatan itu juga majelis hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah, sudah pernah dihukum, dan tidak jujur dalam persidangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan.
Dalam sidang putusan ini juga mejelis hakim menegaskan menolak semua permohonan dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Saya pasti banding dong, karena apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya,” tegasnya.
Yang paling menarik untuk dibuktikan di tingkat banding nanti, kata Bonaran, keterangan saksi-saksi yang mengaku memberikan uang kepadanya.
“Tadi kan menurut hakim saksi-saksi banyak memberikan uang kepada saya. Siapa saksi-saksi yang memberikan uang itu kepada saya? Menariknya lagi, antara saya dengan Farida Hutagalung tidak saling kenal, demikian juga dengan Heppi Rosnani Sinaga. Namun hakim menyatakan ada kaitan dengan saya. Yang punya rekening adalah Farida Hutagalung, dan yang melakukan penipuan adalah Heppi Rosnani Sinaga, tetapi saya yang jadi terpidana. Ini aneh kan namanya. Oleh karena itu saya melihat kejiwaan hakim ini perlu diperiksa. Saya akan buat surat ke MA agar kejiwaan mereka (hakim) diperiksa,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Bonaran, sesuai dengan KUHAP Pasal 183 dijelaskan seorang hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dua alat bukti.
“Sekarang kita tanya, mana dua alat bukti nya? Farida Hutagalung membuka rekening di Bank Mandiri apa hubungannya dengan saya. Heppi Rosnani Sinaga yang menipu uang CPNS apa hubungannya dengan saya. Ini aneh kan namanya. Jadi sekali lagi kejiwaan hakim ini perlu diperiksa bukan hanya ilmunya. Jangan gara-gara suasana batin itu muncul tanpa ada dua alat bukti, orang dihukum. Kasihan kan, saya punya anak istri yang harus saya tanggung,” ujarnya.
Diakui mantan pengacara Anggodo itu, saat persidangan ia mengatakan pikir-pikir dulu kepada majelis hakim terkait vonis itu. Karena sesungguhnya ia ingin mengambil waktu tujuh hari untuk membuat memori banding.
Sementara itu dalam sidang putusan Senin sore yang dipimpin Martua Sagala selaku hakim ketua, didampingi Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara selaku hakim anggota, ditegaskan bahwa rekening Bank Mandiri Cabang Sibolga atas nama Farida Hutagalung adalah milik keluarga Joko, ajudan Bonaran Situmeang sewaktu menjabat Bupati Tapanuli Tengah.
Pekerjaan Farida adalah pengusaha katering dan Joko adalah anggota TNI. Sementara rekening yang dibuka di Mandiri Cabang Sibolga itu atas nama Farida Hutagalung adalah rekening jenis bisnis Jumbo, dan menggunakan mata uang dolar AS dengan jumlah miliaran rupiah.
“Tidak mungkin seorang pengusaha katering dan seorang anggota TNI melakukan transaksi uang miliaran rupiah dan dalam bentuk dolar AS. Selain itu, terdakwa Bonaran juga pernah menyuruh asistennya atas nama Yesi untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung. Artinya rekening itu sengaja dibuat atas nama Farida Hutagalung, namun yang menggunakan bukan Farida Hutagalung,” tegas majelis hakim pada pembacaan putusan.
Pada kesempatan itu juga majelis hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah, sudah pernah dihukum, dan tidak jujur dalam persidangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan.
Dalam sidang putusan ini juga mejelis hakim menegaskan menolak semua permohonan dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019