Mukomuko (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko menunggu hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Setelah kami terima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan auditnya, setelah itu kami tindaklanjuti tentunya dengan penetapan para tersangka," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Rabu.
Baca juga: Kejari Mukomuko pastikan penyidikan korupsi RSUD tetap berlanjut
Kejaksaan Negeri Mukomuko menggunakan auditor internal dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021.
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah mengantongi sejumlah nama orang-orang yang mengarah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.
"Kami memang sedang menunggu dan dalam minggu ini inshaallah hasil auditor dapat kami terima dan secara teknis kami mempersiapkan segala sesuatu administrasi untuk penetapan para tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menyebut dan menggunakan kata para tersangka karena orang-orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko ini berjamaah.
Baca juga: Mukomuko terima dana bangun irigasi Rp2,6 miliar
Ia menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengekspose atau mempublikasikan nama orang-orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.
Sedangkan perkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko ini, ia mengatakan, untuk sementara ini diperkirakan lebih dari sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, terkait banyaknya penilaian dari masyarakat di media sosial mengenai kasus ini mandek, ia mengatakan, sebenarnya tidak mandek, institusinya sedang menunggu hasil audit Kejati Bengkulu.
Ia mengatakan, masyarakat jangan khawatir karena penyidik tidak ada apa pun, penyidik objektif dalam penanganan perkara tersebut sampai sekarang.