Kepala Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK menyebutkan tersangka Denis alias Botong (31), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat terancam hukuman mati karena diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap M Yusuf yang merupakan ayah kandungnya.

"Tersangka Denis alias Botong kita kenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Antara, di Suka Makmue,Rabu malam.

Baca juga: Botong tega habisi nyawa ayahnya lantaran dendam dan sakit hati

Penerapan pasal tersebut terhadap pelaku, kata dia, pelaku diduga kuat dengan sengaja telah merencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan diduga sengaja menghilangkan nyawa sang ayah karena diduga sakit hati.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban M Yusuf tidak mengizinkan pelaku untuk mengelola kebun kelapa sawit, sehingga tersangka marah dan menaruh dendam dengan orang tua kandungnya.

Niat tersangka menghabisi nyawa orang tuanya itu dilakukan pada Minggu (23/6) pada saat korban sedang berada di kompleks perkebunan kelapa sawit milik PT SPS 2 di kawasan Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya..

"Akibat perbuatannya, korban M Yusuf mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, setelah dihunjami pisau dari arah belakang oleh pelaku yang merupakan anak kandung korban," katanya menambahkan.

Tersangka Denis kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, seolah-olah orang tuanya dibunuh oleh orang lain.

Baca juga: Perkara kebun sawit, anak bunuh ayah kandung

Tersangka juga turut membantu evakuasi ayah kandungnya yang sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi pembunuhan.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah seorang saksi sempat melihat seorang laki-laki berpakaian warna merah, yang melarikan diri sesaat setelah korban pembacokan bernama M Yusuf meminta pertolongan dalam kondisi bersimbah darah.

Namun saat mendatangi rumah korban, saksi tersebut terkejut karena melihat anak korban memakai pakaian warna merah persis seperti seorang laki-laki yang melarikan diri ketika ia berada di lokasi kejadian, saat menolong korban M Yusuf dalam kondisi bersimbah darah.

Saat berada di Mapolres Nagan Raya, tersangka Denis juga memberikan keterangan berubah-ubah sehingga memaksa polisi harus bekerja ekstra menggali keterangan terhadap motif yang telah dilakukan tersebut.

"Tersangka Denis alias Botong mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya," katanya.

Baca juga: Terdakwa pembunuh majikan terancam hukuman mati

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019