Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah, wakil kepala daerah dan pejabat daerah untuk tidak main-main dengan urusan perizinan dan anggaran serta saling mengingatkan agar tidak korupsi.

"Saya kira saling mengingatkan di antara kita, jangan masing-masing antara gubernur, wakil gubernur dan sekda itu main sendiri-sendiri, kan jangan seperti itu. Harusnya saling mengingatkan," kata Tjahjo usai Pembukaan Acara Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

Tjahjo menegaskan seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk mengikuti regulasi yang berlaku serta selalu berkonsultasi dengan Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menemukan kejanggalan dalam hal perda, anggaran dan perizinan.

"Kalau ada keraguan menyangkut perda, menyangkut aturan-aturan, KPK terbuka untuk diundang, untuk konsultasi, untuk memberikan masukan. Semua kan kuncinya transparansi," katanya.

Terkait penahanan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek reklamasi, Tjahjo mengaku sedih karena selama dua tahun terakhir Nurdin kerap berkomunikasi dengannya perihal integrasi otorita Pelabuhan Batam.

"Dua tahun ini komunikasi saya dengan Bapak Gubernur intensif tentang setiap hal yang menyangkut aset Pemkot Batam, kami juga tembuskan ke KPK juga untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. Beliau orang yang selalu minta saran ke saya, saya ingatkan masalah aset, masalah area rawan korupsi," jelasnya.

Tjahjo juga memanggil Wagub Kepri Isdianto ke Kantor Kemendagri untuk membahas tindak lanjut jalannya pemerintahan daerah pascapenangkapan Nurdin Basirun sebagai tersangka KPK.

KPK menahan Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut di wilayah Kepulauan Riau 2018/2019. Mantan bupati Karimun itu menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Nurdin ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
 

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019