Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat operasi simpatik nala, menjaring 30 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, di lapangan Desa Medanjaya, Sabtu malam.

"Puluhan sepeda motor itu terjaring operasi simpatik nala, pelanggarannya karena pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), tidak memakai helm standar, dan mengunakan knalpot racing," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kapolsek Kecamatan Ipuh Iptu Priyo Suhartono, di Mukomuko, Minggu.

Namun, kata dia, dalam operasi simpatik nala itu tidak ada satu pun sepeda motor yang ditilang, kegiatan itu hanya bersifat pembinaan.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak membawa STNK dan mamakai helm disuruh untuk menjemputnya, sedangkan motor yang mengunakan knalpot racing langsung dilepas saat itu juga," ujarnya.

Selain dalam rangkaian operasi simpatik nala, menurut dia, kegiatan penertiban dan penjaringan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah itu rutin dilakukan setiap hari Sabtu malam.

"Ini sebagai bentuk sosialisasi dan dalam razia ini tidak ada penilangan hanya pembinaan agar bertahap pemilik sepeda motor patuh terhadap aturan lalu lintas," ujarnya lagi.

Sebelumnya, sambungnya, pihaknya telah banyak menjaring sepeda motor yang melanggar aturan dan efek jera dari penjaringan tersebut sudah banyak pemilik kendaraan di Kecamatan Ipuh yang patuh terhadap aturan lalu lintas.

"Tujuannya juga untuk warga sendiri guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ujarnya pula. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012