Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang anggota polisi dari Mabes Polri yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Anggut, Kota Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Benny Mokalu melalui Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Buditono, Senin mengatakan anggota polisi yang bertugas di mabes Polri itu adalah YS (32) diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

"Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (28/10) di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Anggut, Kota Bengkulu," katanya.

Ia mengatakan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 gram sabu-sabu senilai Rp40 juta.

"Menurut YS bahwa barang bukti itu seharga Rp40 juta dan kami masih melakukan pengembangan," katanya.

Penangkapan YS yang diduga sebagai bandar sabu-sabu itu, tidak terlepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Namun, ia tidak bersedia membeberkan secara detil penangkapan ini. Hanya saja YS ditangkap berdasarkan laporan warga yang melihat di kawasan itu dicurigai menjadi lokasi transkasi narkoba.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota polisi melakukan penggeledahan ke lokasi dan didapati seorang laki-laki hendak bertransaksi narkoba.

"Belakangana diketahui ternyata yang bersangkutan adalah anggota Mabes Polri," katanya.

Buditono mengatakan kesadaran masyarakat dalam pemberantasan narkoba terus meningkat yang terbukti dari banyaknya laporan-laporan dari aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Tentunya kami merahasiakan identitas pelapor tersebut dan kami harap masyarakat terus proaktif membantu pemberantasan peredaran narkoba," katanya.

Ia menambahkan terkait status pelaku yang merupakan anggota polisi, Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Tentang sanksi yang akan diberikan kepada tersangka, menurutnya, menjadi kebijakan lembaga Polri, namun proses hukum tetap akan berjalan. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012