Lubuklinggau (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, mewajibkan seluruh kendaraan dinas di daerah itu untuk menggunakan bahan bakar minyak non subsidi.

"Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, sejak pertengahan 2012 lalu sudah diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi," kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Parigan Syahrin, Senin.

Penggunaan BBM non subsidi untuk kendaraan operasional dinas jenis roda empat di daerah itu kata dia, sudah dianggarkan dalam APBD-P 2012, sehingga tidak ada alasan mereka tidak menggunakannya.

Selain itu, pembelian BBM ini juga berdasarkan kupon yang dibagikan per bulannya, selanjutnya pengguna kendaraan menukarkannya dengan BBM kepada pihak SPBU yang telah ditunjuk pemkot setempat.

Untuk memudahkan pengecekan oleh petugas di lapangan dalam waktu dekat seluruh kendaraan dinas akan dipasangi stiker kendaraan pengguna BBM non-subsidi. Pemasangan stiker kendaraan pengguna BBM non subsidi itu bertujuan pengawasan baik oleh petugas pemkot, petugas SPBU maupun masyarakat umum, sehingga jika ada penyalahgunaan dapat diketahui oleh pihaknya maupun masyarakat biasa.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Lubuklinggau, Agus Darmawijaya, menjelaskan saat ini pemakaian BBM non subsidi di daerah itu terhitung hingga akhir September 2012 lalu mencapai 660 killoliter (kl) untuk jenis pertamax dan solar, sedangkan pemakaian BBM bersubsidi jenis premium dan solar mencapai 40.000 kilometer.

Dia berharap dengan adanya pemasangan stiker kendaraan dinas pengguna BBM non subsidi di daerah itu nantinya dapat menyukseskan program pemerintah pusat untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD serta kalangan masyarakat mampu. (KR-NMD)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012