Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Sabtu(20/7) dini hari menangkap tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama di Bukittinggi, Minggu, mengatakan ketiga orang itu ditangkap di lokasi berbeda dalam selang tiga puluh menit.
Pada Sabtu(20/7) pukul 1.00 WIB, polisi menangkap Nike Ardila(29) warga Kabupaten 50 Kota dan Tomi(24) warga Bukittinggi di Gang Swadaya, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Campago Ipuah.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba.
Dalam pengintaian yang dilakukan polisi, didapati dua orang yang mencurigakan di Gang Swadaya sehingga polisi melakukan penangkapan.
Dari kedua pelaku tersebut ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali dengan lakban berwarna kuning.
Keduanya kemudian digiring ke rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari gang lokasi penangkapan. Di rumah kontrakan ditemukan satu buah alat hisap sabu-sabu di ruang tamu.
Selanjutnya selang 30 menit kemudian di Gang Manunggal di jalan dan kelurahan yang sama, polisi menangkap Bobi(34) warga Bukittinggi.
Penangkapan Bobi berawal dari kecurigaan masyarakat sehingga polisi melakukan pengintaian.
Dari pelaku ke tiga polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik klip bening, tiga paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, satu bong, satu kaca pirek, satu dompet kecil warna pink, satu kotak rokok untuk menyimpan plastik klip dan satu mancis.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama di Bukittinggi, Minggu, mengatakan ketiga orang itu ditangkap di lokasi berbeda dalam selang tiga puluh menit.
Pada Sabtu(20/7) pukul 1.00 WIB, polisi menangkap Nike Ardila(29) warga Kabupaten 50 Kota dan Tomi(24) warga Bukittinggi di Gang Swadaya, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Campago Ipuah.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba.
Dalam pengintaian yang dilakukan polisi, didapati dua orang yang mencurigakan di Gang Swadaya sehingga polisi melakukan penangkapan.
Dari kedua pelaku tersebut ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali dengan lakban berwarna kuning.
Keduanya kemudian digiring ke rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari gang lokasi penangkapan. Di rumah kontrakan ditemukan satu buah alat hisap sabu-sabu di ruang tamu.
Selanjutnya selang 30 menit kemudian di Gang Manunggal di jalan dan kelurahan yang sama, polisi menangkap Bobi(34) warga Bukittinggi.
Penangkapan Bobi berawal dari kecurigaan masyarakat sehingga polisi melakukan pengintaian.
Dari pelaku ke tiga polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik klip bening, tiga paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, satu bong, satu kaca pirek, satu dompet kecil warna pink, satu kotak rokok untuk menyimpan plastik klip dan satu mancis.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019